7. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3316); 8. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tamb ahan Lembaran Negara Nomor 3612); 9.
kewenangan hak uji materil pada mahkamah agung ri Under art 24A(1) of the Constitution, the Supreme Court is granted the power to review legal instruments below laws (undang-undang). This means that an applicant could seek judicial review of regulations other than Acts of Parliament (Undang-Undang) with a request to strike it out because, for BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No.5 Thn 2004 - Perubahan Atas UU Mahkamah Agung Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang …
(3) Hakim Anggota Mahkamah Agung diambilsumpah atau janjinya oleh Ketua. Mahkamah Agung. Pasal 10. (1) Hakim Agung tidak boleh merangkap menjadi : a. Mahkamah Agung adalah Pengadilan Negara Tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh MAHKAMAH AGUNG. Ditetapkan 30 Desember 1985 Berlaku 30 Desember 1985 Status Hanya untuk Pelanggan Status Dasar Hukum Hanya untuk Pelanggan Pasal I. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah. Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 b. bahwa Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14. Tahun 1985 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara. Republik Indonesia Tahun
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA 2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No.5 Thn 2004 - Perubahan Atas UU Mahkamah Agung Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang … uu no 9 th 2004 - KEMENKUMHAM Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4359); Dengan . . . PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA finansial Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan Hakim dalam …
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU) NOMOR 9 TAHUN 2004 (9/2004) TENTANG . PERUBAHAN ATAS UNDANG -UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 . Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 9; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4359); Dengan Persetujuan Bersama . DEWAN PERWAKILAN … Undang-Undang Mahkamah Agung (UU 14 thn 1985) - 1985 ... LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA No. 73, 1985 (ADMINISTRASI. KEHAKIMAN. LEMBAGA NEGARA. Mahkamah Agung. Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN … UU_NO_14_1985 - Scribd www.hukumonline. com. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1985 TENTANG MAHKAMAH AGUNG DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. bahwa negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945, bertujuan mewujudkan tata … Oleh: H. Ujang Abdullah, S.H., M.Si2 I. Pendahuluan pembuat undang-undang (legislatif) maupun pengaruh luar lainnya serta melakukan pengawasan tertinggi atas pelaksanaan peradilan sesuai dengan ketentuan UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan UU No. 5 tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Menurut Tap MPR RI No. III/MPR/1978 Jo.
14 Apr 2015 1985 tentang Mahkamah Agung mengatakan bahwa “Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.